LABURA | GLOBAL SUMUT-Ir Jhon R Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN –AD Kabupaten Labuhanbatu
Utara(Labura) ,provinsi Sumatera Utara meminta penegak hukum turun ke Labura
untuk menangkap dan memeriksa Pokja pengadaan barang ULP Labura,terkait
paket pengadaan Laptop untuk siswa unggulan yang satuan kerja
SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labura. Akibat dari “permaian”
Pokja pengadaan barang ULP merugikan rekanan CV Jaya Mas salah satu peserta
lelang dalam pengadaan Laptop siswa unggulan .
Karena spesifikasi yang diajukan oleh PPK Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan terkait pengadaan barang Laptop siswa unggulan , sudah menyalahi
atura, pada saat pembuktian dan kualifikasi barang yang dibawa oleh CV Zara
Kemilau.
Karena Pokja pengadaan barang UULP merekayasa proses lelang pekerjaan
"Pengadaan Laptop Siswa Unggulan" yang diselenggarakan Pokja
Pengadaan Barang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2014,
sepertinya mulai terbukti. Pasalnya, lelang pekerjaan tersebut kini di
lelangkan ulang dengan spesifikasi teknis barang yang berbeda dengan lelang
sebelumnya yang telah dibatalkan, meskipin masih dalam paket lelang pekerjaan
yang sama, serta kali ini Pokja ULP mengunci persyaratan teknis dengan
mempersyaratkan distributor yang memberikan dukungan kepada peserta harus
memiliki sertifikat ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2007.
Saat diwawancari GLOBALSUMUT.COM, Tan Sun Lie, Direktur CV. Jaya
Mas usai melakukan pendaftaran secara online melalui LPSE
Labuhanbatu Utara (26/11)..Tan Sun Lie mengatakan, sebelumnya pada tanggal 19
November 2014 pihaknya sebagai salah satu peserta pada pada lelang tersebut
telah melaporkan dugaan rekayasa proses lelang yang dilakukan oleh Pokja
Pengadaan Barang ULP Labura ke Inspektorat Labuhanbatu Utara, yang mana dalam
salah satu poin laporan tersebut, Pokja ULP merekayasa lelang melalui penetapan
spesfifkasi teknis barang yang mengarah pada produk tertentu serta spesifikasi
tersebut tidak terdapat dipasaran terutama jenis processor ditetapkan yaitu
Multicore Processor
Spesifikasi teknis tersebut tidak terdapat dipasaran baik itu di
medan maupun di jakarta, sehinga kita patut menduga bahwa penetapan spesifikasi
tersebut tidak dibuat oleh Pokja ULP maupun PPK, tapi melainkan dibuat oleh
salah satu peserta yang ditujukan untuk dimenangkan, serta atas spesifikasi
yang tidak ada dipasaran tersebut, maka sangat diragukan dasar perhitungan HPS
(Harga Perkiraan Sendiri) yang dasar perhitungannya adalah harus berdasarkan
barang dengan spesifikasi tersebut yang ada di pasaran
Selanjutnya pada hari ini tanggal 26 Nopember 2014, Pokja ULP
kembali mengumumkan lelang pengadaan laptop tersebut di LPSE Labuhanbatu Utara,
namun dengan spesifikasi yang berbeda dari yang sebelumnya dimana dalam
spesifikasi kali ini jenis processor yang ditetapkan adalah Minimal Intel®Core™
i3 (3MB Cache)
Perubahan spesifikasi tersebut merupakan bukti rekayasa proses
lelang sebelumnya, yang mana setelah kita melaporkan dugaan rekayasa melalui
penetapan spesifikasi tersebut, kali ini Pokja ULP mengubah spesifikasi sesuai
dengan barang yang ada dipasaran, namun kali ini Pokja ULP patut kita duga juga
kembali merekayasa melalui persyaratan teknis dengan mempersyaratkan
distributor yang memberikan dukungan kepada peserta harus memiliki sertifikat
ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, dan OHSAS 18001:2007 .
Persyaratan tersebut sangat diskriminatif terutama sertifikat
OHSAS 18001:2007.
Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja.
Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja.
Bahwa sertifikat tersebut secara umum hanya dimiliki oleh
pabrikan besar, bukan distributor, yang mana setelah hari ini kami mengecek ke
beberapa distributor laptot yang ada di Kota Medan maupun Jakarta, mereka tidak
memiliki sertifikat tersebut.
Selain itu, sertifikat tersebut adalah tentang sistem managemen
keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara jelas tidak ada kaitannya atau
kompetensinya dengan lelang ini yaitu lelang pengadaan laptop, serta untuk
level atau kelas distributor barang elektronik, pekerjanya tidak memiliki
resiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga untuk kelas distributor secara
umum sertifikat tersebut tidak dibutuhkan.
Bahwa atas persyaratan tersebut, patut diduga Pokja ULP kembali
merekayasa proses lelang melalui menetapkan persyaratan sertifikat yang harus
dimiliki distributor untuk mengarahkan salah satu peserta sebagai pemenang yang
dapat memenuhi persyaratan tersebut "Pungkas Tan Sun Lie
Dengan adanya rekanan yang telah membuka “Aip dosa” Pokja
pengadaan barang ULP Labura, penyidik sudah ada jalan untuk menyelidiki “
permainan” Pokja ULP terkait “pemulusan” rekanan rekanan yang memenang tender
proyek pengadaan barang yang bersumber dari uang khas daerah dan keuangan khas
Negara .kata Jhon (Andika/Labura)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !