DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan hak
interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menaikan
harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi tetap bergulir.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menegaskan, saat ini interpelasi sedang berjalan.
“Interpelasi kan itu kan hak DPR, dan itu sesuatu yang
konstitusional,” tegasnya setelah menghadiri Deklarasi/Muktamar ke-1
Ikatan Ulama/Dai Asia Tenggara di Depok, Sabtu (29/11/2014).
Hidayat meminta agar isu interpelasi jangan didramatisir seolah
arahnya untuk memakzulkan (impeach) presiden. Sebab, kata dia, hak DPR
tersebut wajar diajukan untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi
dari presiden.
“Jangan didramatisir arahnya untuk impeach. Karena memang kan terjadi
satu kebijakan libatkan anggaran negara dengan jumlah sangat besar.
Kemudian ada triliunan Rupiah dampaknya bisa diatas Rp 100 T dengan
melibatkan kartu sakti, kemudian darimana anggarannya, nomenklaturnya
perlu jawaban, itulah lewat interpelasi,” tegasnya.
Hidayat melanjutkan, Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR tidak
membeberkan hak bertanya kepada para menteri, Hidayat berdalih Presiden
Jokowi pun mengedarkan surat edaran larangan para menteri rapat di DPR.
Hidayat menilai aturan interpelasi juga sesuai konstutusi dan sah
dilakukan.
“Tanya menteri, menterinya saja dilarang rapat. Karena itu tanya
prresiden itu sah. Semua ada aturannya semua dilaksanakan bekerja saling
percaya menguatkan negara. Jangan dramatisasi ke arah impeachment. Tak
akan sampai kesitu,” tutupnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !