MEDANAN | GLOBAL SUMUT-Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan membongkar
praktik judi bola online antarprovinsi di Jalan Notes, Medan.
Dari
sini, polisi mengamankan Kristian Rafles (39) berikut barang bukti dua
unit HP, 2 kartu ATM, dua token BCA, 2 set komputer, 1 kalkulator dan
uang tunai Rp20 juta.
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu
Bram di Medan, Kamis (27/11/2014) mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kediaman tersangka
kerap dijadikan lokasi pengelolaan judi bola online.
Mendapat
laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan. Begitu mendapatkan
bukti, pihaknya lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.
"Modusnya
adalah mengelola judi itu melalui situs online untuk mengelabui
petugas. Pelaku mencari pemain lewat jejaring sosial seperti Facebook,
Twitter, Yahoo Massanger dan lainnya. Setelah saling berhubungan,
tersangka dan pemain saling bertukar nomor telepon genggam yang
digunakan untuk saling berhubungan seperti memasang taruhan," ungkapnya.
Dikatakannya,
setiap pemain judi dapat memasang taruhan untuk liga dunia, baik
Inggris, Italia, Spanyol, Jerman bahkan Liga Champions. Sedangkan uang
taruhan, ditransfer ke sebuah rekening yang disiapkan tersangka untuk
memasang taruhan.
"Jika tebakan pemain tepat, maka yang
bersangkutan mengirimkan uang kemenangan juga melalui rekening bank.
Taruhan yang dipasang lalu ditranfer tersangka kepada bandar lebih besar
yang beroperasi di luar Sumut," ungkapnya.
Dari mengelola judi itu, tersangka mendapatkan minimal Rp6 juta per hari.
"Kita sedang menyelidiki bandar besar, tempat pelaku mengirimkan taruhan dalam jumlah banyak," ungkapnya. (red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !